Ketakutan, 3 Sekolah Setor Rp 5 Juta

Ketakutan, 3 Sekolah Setor Rp 5 Juta

TAIS, bengkuluekspress.com - Oknum anggota berinisial LSM BS (29), yang tertangkap tangan (OTT) menerima uang pemerasan dari sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Seluma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 365 pemerasan dengan kekerasan. \"Atas perbuatannya tersangka kita tahan dengan ancaman dua pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan diarahkan juga ke pasal 365 KUHP,\" ujar Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil Sik kepada wartawan, Selasa (11/1). BACA : Heboh, OTT di Rumah Makan BACA : Lagi Nyuap, Kena OTT BACA : OTT Terkait Dana BOS Dari berita acara pemeriksaaan (BAP), BS mengaku dia mengantongi 9 SMPN di Seluma yang terindikasi adanya penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun yang sudah dia surati sebanyak 5 sekolah saja. Dari 5 sekolah itu, ada 3 sekolah yang sudah menyerahkan uang kepada BS yaitu SMPN 23, SMPN 6 dan SMPN 7. \"Karena sudah takut, tiga sekolah ini bertemu langsung dengan tersangka dan mengumpulkan uang sebanyak Rp 5 juta yang akhirnya menjadi barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian,\" terang Kasat.(JEF) BACA : Ini Dia Detik-detik Kena OTT  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: